BLT Warga Dipotong, Kades di Purwakarta Terancam Dipenjara Seumur Hidup

irwan
Konfrensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa di Mapolres Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang kepala desa di Purwakarta, Jawa Barat, resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa, Kamis (30/1/2025).

Dia adalah Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. 

Kepala desa yang sebelumnya didemo warga untuk mundur dari jabatannya itu, diduga melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 707.444.429 berdasarkan hasil audit.

Lilik menyebutkan bahwa dana BLT seharusnya diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan setiap KPM.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network