BLT Warga Dipotong, Kades di Purwakarta Terancam Dipenjara Seumur Hidup

irwan
Konfrensi pers terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa di Mapolres Purwakarta. (Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan)

"Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Lilik.

Ia menyebutkan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. 

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya," ujarnya.

Dari kasus korupsi dana desa tersebut, Lilik mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.

Lilik mengatakan, Acep Djuhdiana Wireja kini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana sudah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network