Pihak Kejari Purwakarta Terlambat Datang, Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka YS Ditunda

irwan
Kuasa hukum pemohon, Dr. Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum. Foto: Ist

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) dari pemohon praperadilan Dr. Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum dan patner memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.

“Sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap,” jelas Dr. Erfan, Senin (10/2/2025).

Kami selaku PH mengajukan praperadilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan klien kami YS, atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami melihat penetapan tersangka klien kami masih prematur dan terkesan di paksakan,” tambah Dr. Erfan.

Sehingga, lanjut Dr. Erfan, kami mengajukan sidang praperadilan untuk menguji materil atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network