Pihak Kejari Purwakarta Terlambat Datang, Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka YS Ditunda
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) dari pemohon praperadilan Dr. Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum dan patner memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.
“Sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap,” jelas Dr. Erfan, Senin (10/2/2025).
Kami selaku PH mengajukan praperadilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan klien kami YS, atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami melihat penetapan tersangka klien kami masih prematur dan terkesan di paksakan,” tambah Dr. Erfan.
Sehingga, lanjut Dr. Erfan, kami mengajukan sidang praperadilan untuk menguji materil atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait