Pihak Kejari Purwakarta Terlambat Datang, Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka YS Ditunda
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, menghadapi praperadilan, atas penetapan tersangka dan penahanan YS.
Namun, praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Purwakarta ini batal dilaksanakan karena pihak termohon diduga belum siap menyiapkan data yang diperlukan.
“Karena termohon tidak hadir didalam sidang yang telah ditentukan sebelumnya, maka sidang ini ditunda,” demikian disampaikan hakim tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H., M.Hum. saat sidang praperadilan, Senin (10/2/2025).
Hakim melanjutkan, dan sidang akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, jam 09.WIB on time.
“Perintah kepada pemohon, sesuai waktu yang ditentukan karena kami tidak akan melakukan panggilan kembali. Dan perintah kepada juru sita pengadilan negeri purwakarta, untuk memanggil pihak termohon. Dengan demikian sidang usai dan ditutup,” kata hakim tunggal I Gede, menutup persidangan.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) dari pemohon praperadilan Dr. Erfan Helmi Juni, S.H, M.Hum dan patner memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.
“Sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap,” jelas Dr. Erfan, Senin (10/2/2025).
Kami selaku PH mengajukan praperadilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan klien kami YS, atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami melihat penetapan tersangka klien kami masih prematur dan terkesan di paksakan,” tambah Dr. Erfan.
Sehingga, lanjut Dr. Erfan, kami mengajukan sidang praperadilan untuk menguji materil atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami.
“Kita buktikan nanti di persidangan,” tutup Dr. Erfan.
Setelah hakim tunggal menyatakan sidang diundur satu minggu kedepan karena termohon tidak hadir, akhirnya sidang selesai.
Setelah sidang selesai, beberapa petinggi kejaksaan negeri tampak baru datang untuk sidang praperadilan.
Tampak Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan beberapa jaksa penyidik hendak memasuki kantor pengadilan.
Sayangnya, hakim tunggal sudah ketuk palu bahwa sidang praperadilan di tunda pekan depan, karena pihak termohon (Mejari) tidak hadir di ruang sidang tepat waktu.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait