PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana menyatakan bahwa proses hukum terkait ijazah Paket C Bang Ijo tak mengganggu tahapan Pilkada.
KPU tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan. Ada pun soal proses hukum terkait Ijazah Paket C Bang Ijo yang diduga bermasalah, menjadi ranah Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
“Ya, tahapan tak berubah,” terang Dian, Sabtu (21/9/2024) saat diminta tanggapannya terkait adanya gugatan soal keabsahan PKBM Bina Asih ke PN Purwakarta.
Dian mengatakan, sesuai tahapan Pilkada, empat paslon yang menjadi kontestan Pilkada Purwakarta akan ditetapkan pada 22 September 2024. Hari berikutnya, yakni 23 digelar undian nomor urut paslon.
Bang Ijo akan ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati Purwakarta, berpasangan dengan Saepul Bahri Binzein. Dalam perkara ijazah Paket C Bang Ijo, KPU akan tunduk kepada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait