PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menangani 11 kasus dan berhasil menangkap 16 tersangka pengedar ataupun penyalahguna narkoba dan psikotropika. Hal itu, sejak awal tahun 2025 hingga saat ini.
"Dari awal tahun hingga per hari ini, pengungkapan kasus sabu tujuh LP, tembakau sintetis satu, psikotropika satu dan obat keras terbatas (OKT) dua, jadi totalnya 11 kasus. Tersangkanya ada 16 dan empat diantaranya yang merupakan pengguna sedang menjalani pemeriksaan TAT," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, kepada awak media, Senin (17/2/2025) kemarin.
Ditambahkan Yudi, para tersangka kini berada di Rutan Polres Purwakarta. Selain itu, ia menuturkan bahwa dari 11 kasus yang ditangani, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 201,03 gram sabu, 111 gram tembakau sintetis, 311 butir psikotropika dan 8020 butir OKT.
"Peredaran narkoba ini tentunya menjadi atensi kita. Ini merupakan bukti nyata komitmen kuat Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta," ujar Yudi.
Yudi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait