Selain itu, 2 bungkus bekas permen Relaxa masing-masing di dalamnya berisi berisi 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu, 1 buah bekas bungkus kuaci merk Rebo warna biru, 1 buah timbangan merk Camry warna Silver, 64 plastik klip bening, 2 buah handphone yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah dengan nopol T-6843 -IR, berikut kunci kontak.
"Untuk narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dengan bruto 8,89 Gram. Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Yudi.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn. 2009 tentang Narkotika. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait