PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua pemuda berinisial SH (26) dan H (26) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta di Wilayah Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Pasalnya kedua warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta itu diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa keberhasilan menangkap kedua pemuda ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan unit 1 Satres Narkoba Polres Purwakarta setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut," ujar Yudi, Jumat (21/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa 7 bungkus lakban warna hitam masing-masing di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait