Nekat Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Seorang Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi

irwan
Ilustrasi: (Foto: Net)

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial PS ini adalah narkoba jenis sabu seberat 2,14 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, kami juga mengamankan sebuah tas selempang kecil berwarna hitam bertuliskan HLGN dan satu unit ponsel merek Realmi berwarna biru hitam beserta kartu SIM-nya," jelas Yudi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, Yudi menambahkan, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R untuk diedarkan kembali.

"Pelaku ini mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, yakni dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," ujarnya. 

Yudi menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network