PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda berinisial PS (30) dipastikan akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi. Hal ini terjadi setelah pemuda yang merupakan warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Pemuda tersebut berani mengedarkan barang terlarang meskipun di bulan suci Ramadan, saat banyak umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
PS ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, menyatakan bahwa pelaku berinisial PS ini ditangkap di wilayah Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jumat (7/3/2025).
"Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat dan operasi cipta kondisi selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah," ungkap Yudi, Senin (10/3/2025).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait