[OPINI]: Karut Marut Dunia Ketenagakerjaan Purwakarta, Pengusaha Nakal Harus Dipidana

Tatang Budimansyah
Ketua KMP Zaenal Abidin

Oleh: Zaenal Abidin*

Pungli saat melamar untuk masuk kerja, upah dibawah UMK, jam kerja lampaui batas, dan penggunaan tenaga kerja magang hampir 80 persen dari total karyawannya, harus segera mendapat atensi pihak berwenang.

FENOMENA tersebut sangat kasat mata dan diketahui banyak orang, bahkan oleh orang awam sekalipun.

Namun seolah menjadi pemakluman. Apakah semuanya terkoordinasi dan terkondisikan sehingga pelanggaran yang berimplikasi pidana ini  seolah tak terlihat?

Saya sebagai Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) memiliki bukti-bukti awal atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Bahkan beberapa tahun lalu, menjelang akhir musim Covid, saya sempat membawa kasus pidana ketenagakerjaan ini kepada Polres Purwakarta, melaporkan perusahaan dan sekaligus abainya UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II.

Namun saat itu  KMP terkendala mengahadirkan prinsipal yang diminta Penyidik.

KMP sudah menemukan solusi taktis agar pengusaha nakal ini dapat dijerat pidana. Strategi taktis itu memang harus silent. KMP akan action sesegera mungkin.

Menyikapi kasus pungli saat melamar masuk kerja di PT. Metro, ini sangat luar biasa. Masyarakat menjadi bahan perahan. Para calon pelamar pekerjaan yang hendak masuk ke pabrik ini, mesti mengeluarkan uang Rp10 juta-Rp15 juta.

Ya, KMP akan mengawal kasusnya, dan memantau proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Purwakarta. Semua pihak terduga, baik dari oknum Desa, karangtaruna, dan perusahaan harus digulung. Kasihan masyarakat kecil jadi bahan perahan.

Sanksi pidana bagi pelaku pungli adalah kurungan hingga 9 tahun, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP. Bagi perusahaan yang tidak bayar lembur kerja dapat dipidana kurungan hingga 12 bulan ditambah denda hingga Rp100 juta.

Jam lembur tidak boleh lebih dari 4 jam per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022.  Adapun pelanggaran proporsional tenaga magang, maka tenaga kerja tersebut harus dimigrasi menjadi kualifikasi karyawan dan mendapat upah UMK.

Pelanggaran atas peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2020 berimplikasi atas pidana pelanggaran UMK. Yakni, dipidana hingga 4 Tahun ditambah denda hingga Rp400 juta.

Selain itu wajib membayar kekurangan upah tersebut kepada karyawan selama pelanggaran tersebut telah terjadi.***

*Penulis adalah Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP)

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network