Nekat Jual Tembakau Sintetis di Bulan Ramadhan, Seorang Pria di Purwakarta Ditangkap Polisi

irwan
Ilustrasi pria jual tembakau sintetis ditangkap polisi. (Foto: Internet)

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Gara-gara jualan tembakau, seorang pria berinisial VRH (29), ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta, Rabu (14/3/2025). 

Pasalnya tembakau yang dijual warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta ini tembakau sintetis.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Yudi menyebut pelaku berinisial VRH ini diamankan di sebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 hijriah," ucap Yudi, Jumat (14/3/ 2025).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network