PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komitmen kuat Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial AM (31) berhasil diringkus di rumahnya di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, pada Senin (21/4/2025), dengan barang bukti 15 paket sabu siap edar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh tim Satres Narkoba. Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menangkap AM saat sedang berada di rumah.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu yang berada di atas meja dalam kamar pelaku. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna silver yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Yudi, Rabu (23/4/2025).
Pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan yang terkait dengan AM dan asal muasal barang haram tersebut. AM saat ini telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait