PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil meringkus seorang pengedar sabu.
Pelaku berinisial S alias Ujang (33), warga Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (22/4/2025), sekitar pukul 00.55 WIB di kediaman pelaku.
Dari tangan Ujang, petugas mengamankan 15 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan total berat bruto 7,16 gram. Selain itu, satu unit handphone merk VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayahnya," ujar AKP Yudi Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Purwakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa ponsel yang menyimpan bukti komunikasi transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, Ujang terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama kepolisian. “Kami terus berkomitmen untuk memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan,” tegas Yudi.
Yudi juga mengingatkan bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan, baik secara kesehatan, sosial, maupun hukum.
"Mari kita jaga lingkungan kita bersama dari bahaya narkotika," pungkasnya. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait