Kapolres Purwakarta menegaskan, pengendara di bawah umur yang terjaring razia akan langsung ditindak. “Kendaraan mereka kami sita dan orang tua dipanggil ke Polres untuk proses pengambilan,” kata AKBP Lilik Ardiansyah.
Penyitaan ini sesuai dengan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kapolda dan Gubernur Jawa Barat, serta antara Polres dan Pemkab Purwakarta. Tujuannya: menekan angka kecelakaan, menegakkan aturan, dan mengedukasi masyarakat.
“Anak-anak di bawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai motor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga persoalan keselamatan jiwa,” tegas Kapolres.
Ia mengimbau para orang tua lebih proaktif mendidik dan mengawasi anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait