Bupati dan Kapolres Purwakarta Razia Pelajar Bawa Motor: Kendaraan Disita, Orang Tua Dipanggil

irwan
Polisi razia pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah di Purwakarta. (Foto: Ist)

Kapolres Purwakarta menegaskan, pengendara di bawah umur yang terjaring razia akan langsung ditindak. “Kendaraan mereka kami sita dan orang tua dipanggil ke Polres untuk proses pengambilan,” kata AKBP Lilik Ardiansyah.

Penyitaan ini sesuai dengan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kapolda dan Gubernur Jawa Barat, serta antara Polres dan Pemkab Purwakarta. Tujuannya: menekan angka kecelakaan, menegakkan aturan, dan mengedukasi masyarakat.

“Anak-anak di bawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai motor. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga persoalan keselamatan jiwa,” tegas Kapolres.

Ia mengimbau para orang tua lebih proaktif mendidik dan mengawasi anak demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. ***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network