Kepala Kejari Purwakarta menyatakan bahwa proses penahanan merupakan langkah tegas dalam rangka penegakan hukum, guna memberantas praktik korupsi yang menghambat pembangunan sektor perikanan di daerah.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Evi Saepul Bachri, yang mendampingi RJ, membenarkan adanya penahanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan bukan merupakan makelar dalam kasus ini.
“Hari ini informasi yang kami terima, enam orang ditahan. Klien saya, Pak Ramdan (RJ), telah ditetapkan tersangka, namun kami tegaskan bahwa beliau bukan pelaku utama ataupun makelar dalam kasus ini,” ujar Evi kepada wartawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tahanan, keenam tersangka langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Purwakarta. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait