"Modus utama dalam kasus ini adalah pencairan dana oleh sekolah, meskipun Purwakarta tidak termasuk dalam kategori daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain itu, wilayah ini juga tidak tergolong sulit mengakses bank atau sedang terdampak bencana, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk mengambil alih proses pencairan," papar Zaenal.
Ia mempertanyakan bagaimana sekolah bisa melakukan pencairan dana PIP tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku. Secara prosedural, pencairan oleh sekolah harus disertai surat kuasa dari wali murid serta persetujuan dari dinas pendidikan setempat.
Zaenal menegaskan bahwa dugaan tindak pidana ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga keuangan negara. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Menurutnya, secara hukum pelanggaran ini berpotensi dikenai pasal-pasal pidana, antara lain Pasal 372, 378, dan 263 KUHP, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait