Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai alat bantu seperti timbangan digital, alat hisap (bong), dua unit handphone, satu motor Yamaha Fino tanpa plat nomor, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kini, polisi masih memburu pemasok barang haram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lebih besar.
"Kami akan terus dalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik dua pelaku ini. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain yang lebih besar," tegas Yudi.
Atas perbuatannya, AR dan D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (1) dan 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
AKP Yudi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian. Ia berharap sinergi ini terus terjalin guna mewujudkan Kabupaten Purwakarta yang bersih dari narkoba.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait