PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Purwakarta kembali membuahkan hasil. Dua pengedar sabu ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Senin (16/6/2025).
Kedua pelaku berinisial AR (30) dan D (37), diketahui merupakan warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta.
"Penangkapan ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Awalnya kami tangkap D, lalu dikembangkan hingga kami berhasil mengamankan AR," ujar Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, Rabu (18/6/2025).
Saat menangkap AR, polisi dibuat terkejut dengan temuan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 48 paket sabu siap edar ditemukan bersama 295 plastik microtube yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
"Total sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto mencapai 23,9 gram. Ini jumlah yang tidak sedikit, mengingat dikemas rapi dan siap diedarkan," jelas Yudi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait