Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan membuang barang bukti di beberapa lokasi. Namun dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkusnya.
Kini, Ade Mulyana resmi ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait