Sindikat Ganjal ATM Asal Lampung Dibongkar, 54 Kartu ATM dan Tusuk Gigi Disita Polisi

Irwan
2 pelaku ganjal ATM yang diamankan polisi. Foto : iNewsPurwakarta.id/Irwan

Dua pelaku yang ditangkap yakni FA (31), warga Kota Tangerang, seorang residivis kasus serupa, dan IS (21), warga Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung. IS berperan sebagai pengintai dan penghafal PIN sekaligus eksekutor penarikan uang.

“Barang bukti yang kami sita mencengangkan: 54 kartu ATM dari berbagai bank, satu unit Toyota Avanza, dua ponsel, satu pak tusuk gigi, gergaji besi kecil, dan empat pelat nomor kendaraan palsu,” tambah Anom.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi kini masih memburu dua pelaku lain yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat diminta lebih waspada saat bertransaksi di ATM dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. ***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network