Praktisi Hukum Purwakarta Pertanyakan Makna Slogan 'Purwakarta Istimewa', Visi Mau Dibawa ke Mana?

Tatang Budimansyah
Praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin mempertanyakan makna slogan Purwakarta Isrimewa yang diusung rezim Dedi Mulyadi. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id  – Praktisi Hukum Purwakarta Ade Nurdin mempertanyakan makna label 'Purwakarta Istimewa' yang kerap digaungkan sejak rezim Dedi Mulyadi hingga Bupati Saepul Bahri Binzein.

Menurut Ade, sesuatu yang istimewa haruslah bermakna utama, berbeda, dan lebih baik dari yang lain dalam hal positif. 

"Pertanyaannya adalah, istimewa dalam hal apa? Saya tidak melihat keistimewaan tersebut, dan klaim 'istimewa' tidak bisa dilakukan secara sepihak atau oleh segelintir orang saja," ujar Ade, Sabtu (6/9/2025) malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa agar suatu daerah bisa disebut istimewa, harus ada visi dan misi bersama yang tertuang dalam regulasi yang ditetapkan dan diterima oleh semua pihak. 

"Harus jelas target apa yang hendak dicapai, apakah istimewa dalam hal pendidikan, ekonomi, pariwisata, atau aspek lainnya. Harus ada visi dan misi bersama yang tertuang dalam regulasi, yang dapat diterima oleh semua pihak.," imbuhnya.

Ketidakjelasan lembaga eksekutif dalam menentukan arah Purwakarta ke depan, menurut Ade, berpengaruh terhadap mandulnya peran lembaga parlemen setempat.  Utamanya dalam fungsi pengawasan.

Menurutnya, sikap kritis dari dewan sulit dilakukan ketika tidak ada target yang jelas untuk diawasi. Tanpa kejelasan tujuan, fungsi pengawasan legislatif menjadi tidak memiliki pijakan.

Ade menilai perlunya menetapkan visi bersama yang jelas tentang apa yang ingin dicapai. Dengan begitu, eksekutif dapat melaksanakan programnya sementara legislatif dapat melakukan pengawasan terhadap target-target yang telah disepakati bersama.

"Jadi, apa yang mesti diawasi, kalau visi dan misi pemda tidak jelas. Jadi prinsipnya, misi yang hendak dicapai harus menjadi konsensus antara legislatif dan eksekutif, dan dilaksanakan secara bersama-sama," tandasnya.

Ia menyayangkan bahwa kondisi seperti itu tidak terlihat di Kabupaten Purwakarta. "Mengelola daerah dan pemerintahan tidak bisa hanya berdasarkan kemufakatan di antara mereka yang berwenang saja, meskipun kewenangan tersebut diperoleh melalui hasil pesta demokrasi," imbuhnya.

Terakhir, ia menekankan bahwa Purwakarta merupakan titipan yang harus dijaga dengan baik dan dikelola dengan pemerintahan yang bertanggung jawab dalam berbagai hal.**

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network