Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti sepeda motor, uang tunai, dan sejumlah telepon genggam yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Semua tersangka kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait narkotika. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
