PURWAKARTA, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, mengamankan seorang emak-emak di Desa Cigelam, Purwakarta.
Emak-emak yang diketahui berinisial R-N (45), warga Jatiluhur, Purwakarta ini sebelumnya ditangkap warga, karena diduga telah mencuri perhiasan emas seberat puluhan gram milik Ai Mulyati, warga Desa Cigelam.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto, pelaku masuk ke rumah korban Ai Mulyati melalui pintu samping yang tidak kunci. Kemudian masuk ke kamar korban dan mencuri perhiasan emas, berupa gelang sebanyak 2 buah dan 1 cincin, dengan berat 28 gram milik korban.
Sedangkan pemilik rumah atau korban, saat itu tidak ada di rumah. Dia tengah menjemur padi di sekitar rumahnya. Dan ketika pulang, korban melihat sepeda motor terparkir di depan rumah, ternyata motor pelaku.
"Pelaku sempat kabur dan dikejar oleh korban bersama anak dan warga, sekitar 50 meter dari TKP pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke kantor desa Cigelam," terang Hery, Minggu (3/4/2022).
Disebut Hery, poto dan video pengamanan pelaku di kantor desa sempat viral di media sosial. Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Purwakarta, mengamankan pelaku ke Mapolres Purwakarta.
"Pelaku terjerat Pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," terang Hery.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait