Polres Purwakarta Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten, 6 Tersangka Diamankan

irwan
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya(tengah), saat konferensi pers Polres Purwakarta amankan enam tersangka Curanmor. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Keempat tersangka yang ditangkap adalah C.R (36), D.S (24), F.T.W (24), dan B.P (39) warga Subang, R.A (29) warga Karawang, serta J (36) warga Purwakarta. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Purwakarta mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka. Mulai dari mengunci stang hingga memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan Purwakarta dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Mari bersama-sama kita jaga Purwakarta tetap aman dan kondusif," tutupnya. ***

 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network