PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah atasannya sendiri, Heryanto (27), yang kini telah resmi dipindahkan ke Polres Purwakarta, Kamis malam (9/10/2025), setelah kasusnya dilimpahkan dari Polres Karawang.
Pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian perkara (TKP) diduga berada di rumah pelaku di Kampung Pasir OA, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta - wilayah hukum Polres Purwakarta. Rumah tersebut kini telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari penyelidikan.
Heryanto dibawa dengan pengawalan ketat menggunakan mobil minibus menuju Mapolres Purwakarta. Setibanya di sana, ia langsung digiring ke sel tahanan Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mayat Korban Ditemukan Mengambang
Sebelumnya, jasad Dina ditemukan mengambang di Sungai Citarum, tepatnya di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Penemuan mayat ini viral di media sosial dan menjadi titik awal terungkapnya kasus pembunuhan tersebut.
Setelah penyelidikan awal oleh Polres Karawang, polisi berhasil menangkap Heryanto di tempat kerjanya di minimarket Rest Area KM 72, lokasi yang juga menjadi tempat korban bekerja. Dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan keduanya adalah atasan dan bawahan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait