Begitu berada di dalam, para pelaku menggasak barang-barang bernilai tinggi namun mudah dijual kembali, seperti rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain: 1 unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, 1 tangga, gunting baja besar dan kecil, 19 buah pod e-liquid hasil curian.
Selain tiga pelaku yang sudah diamankan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diketahui berinisial T, R, dan H.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka, kami harap segera melapor ke pihak berwajib,” tegas Kapolres.
Para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait