Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi Purwakarta, Tiga Pelaku Ditangkap

irwan
3 pembobol mini market diringkus petugas Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Begitu berada di dalam, para pelaku menggasak barang-barang bernilai tinggi namun mudah dijual kembali, seperti rokok, e-liquid, dan barang elektronik kecil.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, antara lain: 1 unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, 1 tangga, gunting baja besar dan kecil, 19 buah pod e-liquid hasil curian.

Selain tiga pelaku yang sudah diamankan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diketahui berinisial T, R, dan H.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Siapa pun yang mengetahui keberadaan mereka, kami harap segera melapor ke pihak berwajib,” tegas Kapolres.

Para tersangka yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network