“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak cepat. DA kami amankan di Desa Panyindangan, Sukatani. Sementara tiga pelaku lainnya—RM, ANS, dan DLS—ditangkap di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada 17 Oktober 2025,” jelas Kapolres.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kemeja identitas geng Garage 26, sebilah gobang, dan celurit yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kini, keempatnya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan jalanan dan tak akan memberi ruang bagi geng motor di wilayah hukumnya.
“Kami ingin masyarakat Purwakarta merasa aman dan tenang. Setiap pelaku kekerasan jalanan akan kami tindak tegas,” tegas Anom.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
