Namun, Dedi dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, dana itu bukan deposito, melainkan giro kas daerah yang dapat digunakan kapan saja untuk kebutuhan belanja pemerintah.
“Itu bukan deposito, tapi giro. Jadi uang itu bisa digunakan kapan saja untuk belanja daerah,” tegasnya.
Menurut Dedi, total kas daerah yang saat ini tersimpan di bank hanya sekitar Rp2,4 triliun, dan seluruhnya merupakan dana aktif. Adapun dana berbentuk deposito hanyalah milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bersifat on call, alias dapat dicairkan sewaktu-waktu.
Lebih jauh, Dedi menjelaskan bahwa penyimpanan dana di kas daerah merupakan bagian dari strategi manajemen arus kas pemerintah agar realisasi belanja, terutama belanja modal, berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Belanja yang baik itu membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita lebih banyak fokus pada belanja modal ketimbang belanja barang dan jasa,” ungkapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
