“Sudah tujuh bulan hanya untuk mendata? Kami bukan pedagang fiktif. Kami tidak pernah dipanggil untuk diverifikasi. Ini sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Sementara itu, Ali Akbar, Ketua PMII Purwakarta yang hadir dalam audiensi, menilai pemerintah daerah tidak adil.
“Kerahiman bagi korban pembongkaran bangunan liar di Tegal Munjul justru lebih cepat selesai, padahal kebakaran Pasar Juma’ah lebih dulu terjadi. Ini bukti ketidakadilan,” tegasnya.
Ali juga menyoroti peluang dana CSR perusahaan di Purwakarta sebagai solusi cepat. “Purwakarta punya ratusan perusahaan. Kalau 200 perusahaan saja mau menyalurkan CSR-nya, masalah ini bisa selesai di 2025,” katanya.
DPRD Tawarkan Solusi Konkret
Komisi II DPRD Purwakarta juga menyarankan agar Pemkab lebih kreatif.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
