PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipali KM 72+500, Jalur B arah Jakarta, mendapatkan hak santunan dan jaminan perawatan tanpa penundaan. Kepastian ini disampaikan Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, saat meninjau langsung para korban di RS Abdul Radjak dan RS Siloam Purwakarta, Selasa (18/11/2025).
Dewi menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah sakit untuk memastikan seluruh hak korban sesuai amanat UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Ahli waris korban meninggal berhak menerima santunan Rp50 juta. Untuk korban luka, biaya perawatan ditanggung hingga Rp20 juta dan langsung dibayarkan ke rumah sakit,” ujarnya.
Selain itu, Jasa Raharja juga mengaktifkan manfaat tambahan berupa biaya P3K hingga Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu per orang.
“Semua ini adalah hak korban dan kami pastikan penyalurannya cepat dan tepat,” tegas Dewi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
