Saat ini, UMK Purwakarta berada di angka Rp4.792.000. Jika tuntutan buruh dikabulkan, pekerja akan menerima tambahan sekitar Rp310.000 per bulan. Menurut Indra, kenaikan tersebut masih tergolong rasional dan sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan hidup buruh dan keluarganya di tengah tekanan ekonomi.
Ia juga mengungkapkan adanya perbedaan tajam dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta. Dari empat unsur yang terlibat, masing-masing mengajukan angka kenaikan yang berbeda.
“Apindo mengusulkan 5 persen, pemerintah 6 persen, akademisi 7 persen, dan kami dari serikat buruh tetap konsisten di 9 persen. Kalau pemerintah tidak berpihak pada buruh, bagaimana kehidupan kami di 2026 nanti?” tegasnya.
Indra menambahkan, jika pembahasan UMK berujung kebuntuan atau deadlock, massa buruh siap mengambil langkah lanjutan dengan menemui langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.
“Kalau di sini deadlock, kami akan temui Pak Bupati. Mudah-mudahan Om Zein berpihak kepada buruh di Purwakarta,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
