Ia menambahkan, keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa justru tidak mendukung tuduhan tersebut. Menurutnya, tidak satu pun saksi mengaku pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi.
“Semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tak pernah memberi gratifikasi kepada Nurhadi. Padahal, bila benar memberi dan mengaku memberi di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali. Terbebas berdasarkan UU Tipikor Pasar 12 B, tak ada beban,” kata Rudjito.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan, namun tidak pernah dihadirkan di persidangan. “Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nurhadi dengan pidana tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (13/3/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menduga Nurhadi menerima gratifikasi hingga Rp137 miliar saat menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Uang tersebut disebut berasal dari pihak-pihak yang tengah berperkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Tak hanya itu, ia juga didakwa melakukan TPPU dengan cara menempatkan dan membelanjakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
