Tragedi Maut Pendakian Gunung Dukono, Penyedia Jasa Open Trip Jadi Tersangka

Tatang Budimansyah
Penyedia jasa open trip, Reza Selang alias Anak Esa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi maut pendakian Gunung Dukono, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

Akibat letusan tersebut, tiga pendaki terjebak di sekitar lokasi dan ditemukan meninggal dunia oleh tim SAR gabungan beberapa jam setelah kejadian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi diperoleh fakta bahwa kegiatan open trip pendakian Gunung Dukono 8 Mei 2026 pelaksanaannya dipimpin oleh MRS alias Eza. Dalam kegiatan tersebut saudara Eza bertindak sebagai leader sekaligus penanggung jawab seluruh pendakian," ujar Kasubsi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Hopni Saribu.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan konten yang dinilai membahayakan keselamatan orang lain.

Saat ini, Reza telah ditahan di Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network