Soroti Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

Yuwantoro Winduajie
YLBHI mengkritisi pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). YLBHI menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjamin independensi proses penegakan hukum. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.

"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Isnur menilai pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menjadi preseden yang kurang baik bagi upaya pemberantasan korupsi. Terlebih, Febrie sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani perkara tersebut.

Dia juga mempertanyakan keputusan pelimpahan perkara pada tahap penyidikan karena dinilai berpotensi menghambat pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.

"Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap," ujar Isnur.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera mengambil alih penanganan perkara Febrie Adriansyah sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Organisasi tersebut juga menyerukan penguatan kembali independensi KPK serta mengajak masyarakat terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, perkara tersebut juga menjerat satu tersangka lain dari pihak swasta, Don Ritto.

Kejagung selanjutnya menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network