JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, segera memasuki tahap persidangan. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga perlu segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses persidangan.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, penunjukan lokasi persidangan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditetapkan sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
