Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur

Tatang Budimansyah
Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam jumpa pers pada Jumat (19/6/2026).(Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, segera memasuki tahap persidangan. Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian publik sehingga perlu segera mendapatkan kepastian hukum melalui proses persidangan.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Menurut Marcelo, penunjukan lokasi persidangan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan keputusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditetapkan sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujarnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network