Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar proses persidangan dapat segera berjalan.
“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diamankan pada Jumat (19/6/2026). Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
Meski demikian, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk menangguhkan penahanan keduanya. Keputusan tersebut diambil setelah adanya jaminan dari pihak keluarga serta komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Editor : Iwan Setiawan
