JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Penahanan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy selama 30 hari. Perpanjangan berlaku mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan yang ketiga terhadap tersangka SK, untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).
Budi menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara sebelum nantinya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penyidik, kata dia, masih menjalankan sejumlah agenda penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara," ucapnya.
Menurut Budi, penyidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh unsur perkara, baik secara formil maupun materiil, terpenuhi. KPK juga masih mengonstruksikan rangkaian fakta hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
"KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan dalam proses penyidikan akan disampaikan kepada publik, dengan tetap memperhatikan kepentingan penegakan hukum dan prinsip praduga tak bersalah," tuturnya.
Perpanjangan penahanan ini menjadi yang ketiga bagi Silmy Karim selama proses hukum kasus dugaan pemerasan tersebut berlangsung.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
