Selain itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya," kata Komaruddin.
Di sisi lain, Hotman Paris Hutapea telah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya yang menuai kritik tersebut. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak nggak sih?'," kata Hotman, Senin (20/7/2026).
Hotman menjelaskan potongan pernyataan yang beredar di media sosial tidak disampaikan secara utuh. Menurutnya, ucapan tersebut muncul setelah dirinya berulang kali mendapat pertanyaan yang sama terkait dugaan adanya agenda tersembunyi atau kekeliruan aparat penegak hukum dalam menangani perkara Febrie.
"Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu," ujarnya.
Dia mengaku sebelumnya telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Namun, karena pertanyaan serupa kembali diajukan, emosinya terpancing.
"Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu," kata Hotman.
Sebelumnya, sikap Hotman juga menuai kritik dari kalangan pers. Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred Retno Pinasti menilai pilihan kata yang digunakan Hotman tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang menjalankan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut menyayangkan pernyataan tersebut. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan bahwa wartawan memiliki mandat undang-undang untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat demi kepentingan publik.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
