Koordinator aksi, Hendriyanto, menilai sebutan “Londo Ireng” merupakan pernyataan yang menyudutkan profesi wartawan dan berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers serta demokrasi di Indonesia.
“Pernyataan Presiden sangat menyudutkan dan berbahaya bagi demokrasi. Pers bekerja berdasarkan kode etik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, bukan bekerja untuk kepentingan asing. Kami meminta Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf,” kata koordinator aksi, Hendriyanto.
Ketegangan mereda setelah Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan, keluar menemui massa. Pihak DPRD menyatakan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para jurnalis dan menegaskan bahwa wartawan di Sampang bekerja untuk kemajuan daerah.
“Kami menerima seluruh aspirasi insan pers Kabupaten Sampang. Di Sampang tidak ada ‘Londo Ireng’, yang ada adalah jurnalis yang bekerja memajukan daerah. Seluruh tuntutan ini akan kami teruskan secara resmi ke DPR,” ujarnya.
Aksi ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara perwakilan DPRD Kabupaten Sampang dan perwakilan insan pers. Setelah seluruh aspirasi disampaikan, massa membubarkan diri secara tertib.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
