JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online terbit paling lambat awal September 2026. Target itu mencuat setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan tahap finalisasi regulasi yang mengatur layanan transportasi ojek online (ojol).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai substansi Perpres Ojol. Dengan selesainya pembahasan, pemerintah kini akan melanjutkan proses menuju penerbitan regulasi tersebut.
“Jadi hari ini Alhamdulillah kita lengkap dan Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” kata Pras usai rapat membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Prasetyo menjelaskan, rancangan regulasi selanjutnya harus melalui proses harmonisasi. Tahap ini diperlukan untuk memastikan materi yang telah disepakati pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia berharap proses harmonisasi dapat berlangsung cepat sehingga aturan mengenai perlindungan pekerja transportasi online segera memiliki kepastian hukum.
“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa tranportasi online ini,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan akhir regulasi tersebut. Menurutnya, cakupan aturan tidak hanya menyangkut layanan ojol untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco usai rapat.
Dasco juga menjelaskan pembagian kewenangan dalam pengaturan tarif. Untuk layanan pengiriman barang dan makanan, pengaturan tarif nantinya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan tarif angkutan orang akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Selain mengatur persoalan tarif, pemerintah juga akan menempatkan para pekerja transportasi online dalam pembinaan Kementerian UMKM.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," katanya.
Dengan selesainya tahap finalisasi, pemerintah kini tinggal menyelesaikan proses harmonisasi sebelum Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diterbitkan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
