Saksi Bongkar Fakta di Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung: Pegawai BGN Didorong Bangun Dapur MBG

Tatang Budimansyah
Sidang praperadilan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengungkap fakta bahwa pegawai BGN tidak dilarang memiliki dapur Program Makan Bergizi Gratis MBG.. (Foto: Nuwantoro)

Keterangan serupa disampaikan Lubis. Dia mengatakan, sejak BGN berdiri, minat masyarakat untuk mendirikan dapur MBG masih rendah. Di sisi lain, BGN dituntut segera menyediakan dapur yang dapat melayani masyarakat.

"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," katanya.

Karena itu, pimpinan BGN disebut mengimbau para pegawai yang memiliki kemampuan, lahan, maupun keinginan untuk ikut mendirikan dapur MBG.

"Oleh sebab itu pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," sambungnya.

Sementara itu, Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Permohonan tersebut menjadi upaya praperadilan ketiga yang diajukan setelah dua permohonan sebelumnya ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network