Polisi menduga MSA telah melakukan puluhan kali percobaan ledakan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sekitar 40 kali uji coba disebut menggunakan bahan peledak berdaya ledak rendah, sedangkan sekitar enam percobaan lainnya menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Meski demikian, Polda Jabar menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan MSA dengan organisasi atau kelompok tertentu. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya target yang berkaitan dengan rencana peledakan maupun penembakan.
“Berdasarkan penyidikan sementara, tersangka MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu, melainkan baru menjadi partisan di grup WA tersebut. Untuk sasaran peledakan maupun penembakan sejauh ini belum ada dan masih terus dalam pendalaman penyidik,” tegasnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mortir atau proyektil peluru tank, puluhan amunisi, casing granat, tiga laras senjata api, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan bahan peledak dan senjata.
Polisi juga menemukan satu unit crossbow atau panah silang beserta sejumlah anak panah.
Atas dugaan perbuatannya, MSA dijerat Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Terkait pelanggaran unsur tanpa hak (Pasal 306 KUHPidana), pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 dan Pasal 247 KUHP, tersangka terancam pidana penjara hingga empat tahun.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
