Listyo Sigit Masuk Kabinet Prabowo, Puan: Itu Hak Prerogatif Presiden

Tatang Budimansyah
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diisukan akan masuk jajaran kabinet. (Foto: Ist)

Rapat dipimpin Puan Maharani. Setelah laporan hasil pembahasan Komisi III DPR RI disampaikan, Puan meminta persetujuan anggota dewan terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

"Dapat disetujui?" tanya Puan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan DPR terhadap Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri sekaligus menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut.

Keputusan itu sebelumnya diawali dengan diterimanya Surat Presiden (Surpres) oleh pimpinan DPR terkait usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Prihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi Ario Seto selanjutnya diproses untuk menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri. Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai kabar Listyo Sigit akan masuk ke dalam kabinet.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network