Puji menegaskan bahwa pencabutan izin operasional ini tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum maupun administratif pengelola terhadap para jemaah. Pihak manajemen KBIHU Al-Fatah tetap dipaksa bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan seluruh kewajiban serta mengembalikan hak-hak jemaah yang sedang dalam proses bimbingan pada tahun berjalan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
