BREAKING NEWS Palsukan Data Dam dan Badal Haji, Kemenhaj Resmi Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta

Binti Mufarida
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo. (Foto: Istimewa)

Puji menegaskan bahwa pencabutan izin operasional ini tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum maupun administratif pengelola terhadap para jemaah. Pihak manajemen KBIHU Al-Fatah tetap dipaksa bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan seluruh kewajiban serta mengembalikan hak-hak jemaah yang sedang dalam proses bimbingan pada tahun berjalan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Selain tidak diperbolehkan lagi menyelenggarakan bimbingan, kami juga tidak akan membiarkan mereka lepas tangan begitu saja. Pihak pengelola KBIHU wajib menyelesaikan semua kewajiban atas pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap para jemaah agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network