Ironis! Pria di Purwakarta Curi Motor Guru Anaknya Sendiri, Ditangkap Polisi di Sadang

Irwan
Petugas Unit Reskrim Polsek Campaka menangkap pelaku Curanmor di Sadang Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pengendara diimbau memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel, meskipun hanya sebentar.***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network