Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pengendara diimbau memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci yang masih menempel, meskipun hanya sebentar.***
Editor : Iwan Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
