Ada Dugaan Pelanggaran, DPR Desak Komnas HAM Usut Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran

Tatang Budimansyah
Penggerebekan terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah menjadi perhatian DPR RI. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan menyelidiki penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dia menilai, terdapat indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tindakan yang melibatkan tim gabungan Brimob tersebut.

Mafirion meminta ketiga lembaga itu melakukan investigasi secara independen untuk mengungkap dugaan tindakan represif terhadap santriwati, ustazah, dan anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.

“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam peristiwa ini karena penggerebekan dilakukan pada dini hari ketika santriwati tertidur. Mereka diminta bergerak tanpa kesempatan yang cukup untuk mengenakan pakaian secara layak guna menutup aurat,” kata Mafirion, Senin (2/11/2026).

Politisi PKB tersebut juga menyoroti dugaan adanya penodongan senjata laras panjang dan intimidasi psikologis oleh oknum personel Brimob ketika melakukan penyisiran di kamar santriwati dan ustazah.

Menurut Mafirion, penggunaan kekuatan secara tidak proporsional di lingkungan lembaga pendidikan agama khusus perempuan berpotensi melanggar hak atas rasa aman dan privasi.

“Penggunaan senjata api atau tindakan bernuansa ancaman terhadap perempuan dan anak-anak tidak bisa dianggap sebagai prosedur biasa. Aparat memang memiliki kewenangan, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh hukum dan prinsip HAM,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti proses penggerebekan, Mafirion turut mempersoalkan pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo yang disebut berlangsung sejak pukul 05.00 WIB. Dia menyebut anak-anak di bawah umur diduga berada dalam situasi tertekan tanpa pendampingan keluarga maupun bantuan hukum sejak awal pemeriksaan.

Menurut dia, pendampingan dari dinas terkait baru diberikan beberapa jam setelah pemeriksaan dimulai. Pada saat itu, sejumlah santriwati dan balita disebut telah mengalami kondisi lemas serta tekanan psikologis.

“Anak-anak tidak boleh dibiarkan menghadapi situasi pemeriksaan yang menakutkan sendirian karena mereka membutuhkan perlindungan khusus. Aparat harus memastikan adanya pendampingan sejak awal agar proses hukum tidak menimbulkan trauma baru,” tuturnya.

Mafirion mendesak Komnas HAM dan KPAI menelusuri seluruh tahapan peristiwa tersebut. Pemeriksaan, menurut dia, perlu mencakup legalitas surat perintah penggerebekan, penggunaan senjata api, hingga dugaan kekerasan verbal yang dilakukan aparat di lapangan.

Dia menilai penyelidikan independen diperlukan agar fakta hukum dapat terungkap secara objektif dan berimbang. Dengan demikian, informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

“Keterlibatan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI penting untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa dan prosedur penggerebekan. Seluruh fakta harus dibuka secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan kepolisian agar tidak menjadikan pelaksanaan tugas penegakan hukum sebagai alasan untuk menutupi dugaan pelanggaran prosedur. Mafirion meminta pejabat yang mengeluarkan perintah maupun personel yang terbukti menyalahgunakan kewenangan diproses sesuai aturan pidana dan etik.

“Semua harus dibuka secara terbuka dan transparan, mulai dari dasar hukum, siapa yang memberi perintah, hingga perlakuan terhadap santri. Jangan sampai persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan sepihak bahwa aparat telah menjalankan tugas,” ujarnya.

Mafirion menegaskan, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pemenuhan hak-hak perempuan harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses penegakan hukum.

“Negara wajib melindungi setiap warga negara, termasuk santriwati, ustazah, dan anak-anak di lingkungan pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Mafirion.

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network