PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. Enam orang terduga pelaku berhasil diringkus polisi, Senin (2/11/2026) sore.
Keenam terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Karawang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor, satu buah kunci T, dua anak kunci stang, satu unit handphone merek Oppo, serta satu buah gergaji besi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, mengungkapkan bahwa penangkapan para terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta laporan yang diterima melalui layanan kepolisian 110.
"Berbekal informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan hingga mendatangi sejumlah lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para terduga pelaku," ucap AKP I Made Purwantara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun di dalam rumah korban. Kendaraan yang menjadi target kemudian diangkut dan dibawa kabur.
Aksi komplotan ini diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keenam terduga pelaku untuk mengungkap secara detail peran masing-masing serta kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Para terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP I Made Purwantara.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya TKP tambahan maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten tersebut.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
