JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026). Pertemuan tersebut akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik aksi penyadapan tersebut.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11/2026).
Dia menjelaskan, rapat tersebut baru bisa dilaksanakan pada Kamis pekan depan karena masa sidang DPR akan dimulai kembali pada Selasa (10/11/2026).
Habiburokhman memastikan dirinya akan memimpin langsung rapat kerja tersebut. Sejumlah pimpinan Komisi III lainnya juga dijadwalkan hadir, yakni Rano Alfaath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam turut mendampingi.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR akan mengawal proses penanganan perkara hingga seluruh persoalan terungkap. Dia menegaskan, pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Sebagaimana arahan pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, disebut telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah pihak lain. Mereka antara lain elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait
