Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Polri Minta LPSK Lindungi Enam Saksi

Tatang Budimansyah
Polri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk enam orang saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Dari empat orang tersebut, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara itu, Slamet Uliandi tidak menjalani penahanan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.

Selain Presiden Prabowo, dugaan penyadapan ilegal tersebut juga diduga menyasar sejumlah pihak lain. Mereka di antaranya elite partai politik, aktivis, hingga kalangan media.

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network